Dinas Perhubungan Informasi dan
Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo mengajukan draf revisi Peraturan
Daerah (Perda) No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah, khususnya mengenai
tarif parkir tepi jalan umum. Tarif parkir pada Perda tersebut dinilai
sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Menurut Kepala UPTD Perparkiran
Dishubinfokom Sukoharjo, Jarot Harjanto, pihaknya sudah mengajukan draf
revisi tarif parkir tepi jalan umum ke Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Diharapkan DPPKAD bisa mengajukannya
ke DPRD untuk dibahas pada akhir tahun ini, agar bisa diterapkan pada
2016 mendatang.
Pihaknya menilai tarif parkir yang
diatur dalam Perda Retribusi Daerah sudah tidak relevan dengan kondisi
sekarang. Idealnya tarif parkir sepeda motor Rp1.000, tetapi dalam Perda
masih Rp500 sekali parkir.
Kondisi tersebut membuat juru parkir
(jukir) menerapkan tarif yang lebih tinggi dari tarif sebenarnya.
Dicontohkan tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp500 sekali
parkir, tetapi jukir meminta Rp1.000-Rp2.000. Pihaknya tidak menampik
hal tersebut merupakan pelanggaran Perda. Masalahnya, merevisi Perda
tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih dalam Perda tidak
hanya memuat ihwal retribusi parkir.
Jarot menambahkan revisi Perda Retribusi
Daerah menuntut kerja sama satuan kerja (satker) lain yang merasa
retribusi dalam Perda sudah tidak relevan. Perda itu kan juga mengatur
soal retribusi pasar, sampah, tempat rekreasi, dan lain lain. Jadi kerja
sama dengan satker lain sangat perlu. Pihaknya juga telah
menyosialisasikan tarif parkir sebagaimana diatur dalam Perda Retribusi
Daerah, baik kepada jukir maupun pengelola setiap tahun.
Menurut Kepala DPPKAD Kabupaten
Sukoharjo, Widodo, pihaknya sudah menerima draf revisi Perda Retribusi
Daerah ke DPRD. Namun, pihaknya memperkirakan pembahasan revisi baru
bisa dilakukan pada 2016 mendatang. Sebab, saat ini DPRD bersama
eksekutif sudah mulai membahas KUA PPAS APBD 2016. (MT sumber solopos)
0 komentar:
Posting Komentar