Perijinan

Persyaratan Perijinan Bangunan di kelurahan Klodran melalui Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:

a.     FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap 3).
b.   FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT / ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
c.    Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
d.    Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang jang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
e.     Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
f.      Perhitungan struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang).
g.     Membayar biaya restribusi IMB.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.