Kepala Urusan Keuangan


Sesuai dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi dari kaur keuangan yaitu:

1.      Mengelola administrasi keuangan desa.
2.      Menghimpun pendapatan kekayaan desa.
3.      Menyiapkan, merncanakan dan megelola anggaran pendapatan dan belanja desa.
4.      Menyiapkan bahan laporan keuangan desa.
5.      Menginventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.