Sesuai
dengan Perda 25 Tahun 2006 PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi
dari kaur keuangan yaitu:
1. Mengelola
administrasi keuangan desa.
2. Menghimpun
pendapatan kekayaan desa.
3. Menyiapkan,
merncanakan dan megelola anggaran pendapatan dan belanja desa.
4. Menyiapkan
bahan laporan keuangan desa.
5. Menginventarisir
sumber pendapatan dan kekayaan desa.
0 komentar:
Posting Komentar