Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
b.
Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c.
Lurah (Iembar ketiga) dan
d.
Suku Dinas (Iembar keempat).
Pembuatan Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a.
Surat Pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk
c.
KK lama
d.
Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta
Nikah
e.
Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing
f.
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang (SKP/SKPD)
0 komentar:
Posting Komentar