Surat Pengantar KK

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a.         Kepala Keluarga (Iembar pertama).

b.        Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).

c.         Lurah (Iembar ketiga) dan

d.        Suku Dinas (Iembar keempat).

Pembuatan Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:           
a.         Surat Pengantar RT/RW
b.        Biodata penduduk
c.         KK lama
d.        Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e.         Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f.         Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.