Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari kerja
sejak tanggal perkawinan syarat :
1. Mengajukan
permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Surat
pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat.
3. Fotokopi
akta kelahiran yang dilegalisir dari kedua mempelai.
4. Fotokopi
KTP yang dilegalisir dari kedua mempelai.
5. Fotokopi
KK yang dilegalisir dari kedua mempelai.
6. Pas
foto ukuran 4 x 6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lembar.
7. Surat
pernyataan belum pernah kawin diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
8. Ijin
orang tua bagi mempelai yang belum berumur 21 tahun
9. Surat
persetujuan kedua oang tua mempelai diketahui Kepala Desa/Kelurahan danCamat.
10. Surat
keterangan sehat dari Dokter.
11. Surat
Baptis/ surat keterangan jema’at Sidi.
12. Surat
pemberkatan/surat kawin dari agamanya (surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka Agama/Pendeta).
13. Menghadapkan
2 orang saksi dengan melampirkan fotokopi KTP.
14. Melampirakan
fotokopi akta kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri yang
meninggal.
15. Kutipan
akta perceraian bagi yang telah cerai dari suami/istri terdahulu.
16. Ganti
nama(akta perubahan nama).
17. Surat
ijin komandan apabila salah satu pihak anggota TNI/Polri.
0 komentar:
Posting Komentar