Sesuai dengan Perda 25 Tahun 2006
PerBup 426 Tahun 2006 Pasal 14, Tugas dan fungsi dari kaur umum yaitu:
1. Mengelola
administrasi umum pemerinthan desa .
2. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat.
3. Melaksanakan
pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
4. Melaksanakan
pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor.
5. Mengumpulkan,
menyusun dan menyiapkan bahan rapat.
6. Melakukan
persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah
tangga pemerintah desa.
7. Melakukan
tugas lain yang diberikan sekertaris desa.
0 komentar:
Posting Komentar