Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil
hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran.
Sangat disarankan mengurus akta
kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk
membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2.
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
dari dokter / bidan
3.
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4.
Fotokopi KK dan KTP orang tua
5.
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
6.
Persetujuan Kepala Dinas dalam hal pelaporannya
melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahirannya, dan
7.
Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal
pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar