BPD


BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. Adapun fungsi dan peran BPD Desa Makamhaji :

1.      Keanggotaan BPD Desa Makamhaji
     Berdasarkan PP RI No. 72 Tahun 2005 Pasal 30 anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemagku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan atau pemuka masyarakat lainnya.
2.      Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Makamhaji
     Di desa Makamhaji, untuk menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudoan diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil masyarakat dan ditetapkan oleh Bupati.
3.      Masa jabatan dan pemberhentian Anggota BPD Desa Makamhaji
     Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4.      Hak dan Kewajiban anggota BPD Desa Makamhaji
Hak anggota BPD
a.       Mengajukan rancangan peraturan desa.
b.      Mengajukan pertanyaan.
c.       Menyampaikan usul dan pendapat.
d.      Memilih dan dipilih.
e.       Memperoleh tunjangan
Selain itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.         Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
b.        Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
c.         Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.        Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
e.         Memperoses pemilihan kepala desa.
f.         Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g.        Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat dan
h.        Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakata.

5.   Kepemimpinan BPD Anggota BPD Desa Makamhaji
Berdasarkan PP RI No. 72 Tahun 2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekertaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota dan dibantu oleh angota termuda.
Pada Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu atau dua dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekertaris BPD.
Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.       Sebagai pelaksana proyek desa.
b.      Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
c.       Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d.      Menyalahgunakan wewenang dan
e.       Melanggar sumpah atau janji jabatan.
6.      Wewenang dan tugas BPD
a.       Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e.       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
7.      Wewenang dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan Kepala Desa Makamhaji yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik.
8.      Pertanggungjawaban BPD
BPD merupakan wakil dari masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat desa untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. BPD bertanggungjawab kepada masyarakat desa. BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada Bupati.
9.      Efektifitas Kerja BPD Desa Makamhaji
Di Desa Makamhaji, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang membantu Kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang penting dan yang perlu ditindak lanjuti rapatnya diadakan di Desa.
10.  Kendala Pelaksanaan Tugas BPD Desa Makamhaji
Setiap menjalankan tugasnya tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.