BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. Adapun fungsi dan
peran BPD Desa Makamhaji :
1. Keanggotaan
BPD Desa Makamhaji
Berdasarkan PP RI No. 72 Tahun 2005 Pasal 30 anggota BPD adalah
wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemagku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh perempuan atau pemuka masyarakat lainnya.
2. Pencalonan,
Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Makamhaji
Di desa Makamhaji, untuk menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu
melamar, kemudoan diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil masyarakat dan
ditetapkan oleh Bupati.
3. Masa
jabatan dan pemberhentian Anggota BPD Desa Makamhaji
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal
30 masa jabatan anggota BPD adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Hak
dan Kewajiban anggota BPD Desa Makamhaji
Hak anggota BPD
a. Mengajukan
rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan
pertanyaan.
c. Menyampaikan
usul dan pendapat.
d. Memilih
dan dipilih.
e. Memperoleh
tunjangan
Selain
itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan.
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa.
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
e.
Memperoses pemilihan kepala desa.
f.
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan.
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat dan
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakata.
5. Kepemimpinan
BPD Anggota BPD Desa Makamhaji
Berdasarkan
PP RI No. 72 Tahun 2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekertaris. Pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), dipilih dari dan oleh anggota BPD
secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Rapat pemilihan
pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota dan dibantu oleh angota
termuda.
Pada
Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu atau
dua dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak. Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan
ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekertaris
BPD.
Pada
Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan
keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaiman dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam
Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai
pelaksana proyek desa.
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain.
c. Melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d. Menyalahgunakan
wewenang dan
e. Melanggar
sumpah atau janji jabatan.
6. Wewenang
dan tugas BPD
a.
Membahas rancangan peraturan desa
bersama Kepala Desa.
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
c.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
d.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e.
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
7. Wewenang
dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme
kerja BPD dengan Kepala Desa Makamhaji yaitu sebagai mitra kerja perangkat
desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan
Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik.
8. Pertanggungjawaban
BPD
BPD
merupakan wakil dari masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari
masyarakat desa untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. BPD bertanggungjawab
kepada masyarakat desa. BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada Bupati.
9. Efektifitas
Kerja BPD Desa Makamhaji
Di
Desa Makamhaji, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang membantu Kepala
desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah
berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang penting
dan yang perlu ditindak lanjuti rapatnya diadakan di Desa.
10. Kendala
Pelaksanaan Tugas BPD Desa Makamhaji
Setiap
menjalankan tugasnya tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu
sendiri. Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa.
0 komentar:
Posting Komentar