LPM

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk selanjutnya disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa untuk selanjutnya disingkat LKMD. LKMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.