Sekertaris desa

1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
2.      Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.      Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala kelurahan.
4.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala kelurahan.
Selain itu, sekertaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.     Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan.
3.      Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.