1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala kelurahan.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala kelurahan.
Selain itu, sekertaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan.
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
0 komentar:
Posting Komentar