Surat Pengantar Pindah Datang



Syarat membuat pengantar pindah atau datang sebagai berikut:
1.      Pindah penduduk
a.       Surat pengantar dari RT/RW, Lurah/Kepala Desa/Camat.
b.      KTP.
c.       KK.
d.      Dokumen kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila ditemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk).
e.       Surat keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan.
f.       Surat nikah.
g.      Ijin pemegang KK.
h.      Pas foto 3x4 sejumlah 4 lembar.
i.        SKCK (untuk Kabupaten/Kota tertentu sesuai dengan permintaan).
2.      Pindah Datang Penduduk
a.       Surat keterangan datang dari Desa/Kelurahan, Camat, dari daerah asal.
b.      Biodata.
c.       Fotokopi KK dan KTP asli bagi yang numpang KK (DK 1).
d.      Fotokopi akta nikah.
e.       Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (tambah anak, nama, tempat dan tanggal lahir beda).
f.       Fotokopi akta cerai/surat kematian.
g.      SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.