Syarat
membuat pengantar pindah atau datang sebagai berikut:
a. Surat
pengantar dari RT/RW, Lurah/Kepala Desa/Camat.
b. KTP.
c. KK.
d. Dokumen
kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila ditemukan perbedaan (disesuaikan
dengan jenis perpindahan penduduk).
e. Surat
keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP
sementara selama masih dalam proses perpindahan.
f. Surat
nikah.
g. Ijin
pemegang KK.
h. Pas
foto 3x4 sejumlah 4 lembar.
i.
SKCK (untuk Kabupaten/Kota tertentu sesuai
dengan permintaan).
2. Pindah
Datang Penduduk
a. Surat
keterangan datang dari Desa/Kelurahan, Camat, dari daerah asal.
b. Biodata.
c. Fotokopi
KK dan KTP asli bagi yang numpang KK (DK 1).
d. Fotokopi
akta nikah.
e. Fotokopi
Akta Kelahiran/Ijazah (tambah anak, nama, tempat dan tanggal lahir beda).
f. Fotokopi
akta cerai/surat kematian.
g. SKCK
(untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan).
0 komentar:
Posting Komentar