Kepala dusun berkedudukan sebagai
perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah
desa diwilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diwilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menjalankan tugas, kepala dusun mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
diwilayah kerjanya.
2. Membantu
kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah
kerjanya.
3. Melaksanakan
keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
4. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar