PKK
Desa mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas PKK Desa meliputi :
1. Menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai degan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan.
5. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencangkup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi
dalam pelakasanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan
keluarga di Desa.
8. Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan
tertib administrasi.
10. Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim
penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
2. Fasilator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
0 komentar:
Posting Komentar