Surat Pengantar Kematian

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian, syarat membuat surat pengantar kematian :

1.      Mengisi formulir pelapor kematian.
2.      Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan (F-2.29)/RS/ Visum dari Dokter atau Petugas kesehatan.
3.      Fotokopi akta kelahiran / Surat Kelahiran.
4.      Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah).
5.      Fotokopi KK dan legalisir KTP yang bersangkutan.
6.      Fotokopi KTP pelapor.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.