Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang
mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian,
syarat membuat surat pengantar kematian :
1. Mengisi
formulir pelapor kematian.
2. Surat
keterangan kematian dari Desa/Kelurahan (F-2.29)/RS/ Visum dari Dokter atau
Petugas kesehatan.
3. Fotokopi
akta kelahiran / Surat Kelahiran.
4. Fotokopi
Surat Nikah (apabila sudah menikah).
5. Fotokopi
KK dan legalisir KTP yang bersangkutan.
6. Fotokopi
KTP pelapor.
0 komentar:
Posting Komentar